Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pelaku Kejahatan yang Divonis Mati Akan Dieksekusi?

Kompas.com - 15/02/2023, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vonis mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo masih ramai diperbincangkan.

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lantas, kapan pelaku kejahatan yang divonis mati akan dieksekusi?

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, eksekusi pidana mati hanya bisa dilakukan jika ada penolakan grasi.

"Kalau orang sudah diputus, eksekutornya kan JPU. Tapi kalau untuk pidana mati, harus ada penolakan grasi dari presiden baru bisa dieksekusi," kata Yenti kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Karena itu, Yenti menyebut eksekusi mati sangat bergantung kepada kepala negara atau presiden.

Menurutnya, presiden nantinya akan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) untuk memberi atau menolak grasi dari terpidana.

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Lakukan 2 Kali Tembakan ke Tubuh Brigadir J


Ia menjelaskan, pengajuan grasi tidak harus dilakukan oleh terpidana, tetapi juga bisa dari pihak lain, termasuk keluarga dan kuasa hukum.

"Jangan sampai yang bersangkutan tidak mengajukan, kalau tidak mengajukan kan tidak dieksekusi. Nah ada aturan-aturan itu di UU Grasi," jelas dia.

Yenti menuturkan, eksekusi terpidana mati di Indonesia beberapa kali terlalu lama dari waktu vonis hukum, sehingga terjadi double punishment.

"Dipidana perampasan kemerdekaan iya, sudah lama eh tiba-tiba dieksekusi juga. Ada yang pernah 28 tahun dipenjara, akhirnya dieksekusi juga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Ada beberapa pertimbangan hakim atas vonis mati tersebut.

Pertama, pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo terhadap anak buahnya sendiri yang telah mengabdi kepadanya sekitar tiga tahun.

Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?

Kedua, perbuatannya itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J dan dianggap dapat menimbulkan keresahan, serta kegaduhan di masyarakat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com