KOMPAS.com - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dibuka hari ini, Kamis (26/1/2023) di beberapa wilayah Indonesia.
Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.
Selain itu, Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Antara Foto/Hafidz Mubarak Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Calon peserta yang mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan.
Dokumen itu dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Surat pendaftaran
Daftar riwayat hidup
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
Pasfoto berwarna 4x6
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kata BPPTKG soal Video Viral Benda Bercahaya Putih di Atas Gunung Merapihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/01/27/080000665/kata-bpptkg-soal-video-viral-benda-bercahaya-putih-di-atas-gunung-merapihttps://asset.kompas.com/crops/tjZrv4oW_IJNqNqTOKED81JN9FM=/0x7:1166x784/195x98/data/photo/2023/01/26/63d226a7da71e.png