KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan 23 Januari 2022 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Minggu (22/1/2023).
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Bersamaan dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan terkait pelaksanaan cuti bersama bagi para karyawan, baik yang berstatus buruh maupun PNS.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Lalu, apakah cuti bersama ini dipotong dari jatah cuti tahunan?
Baca juga: Haruskah Perusahaan Meliburkan Karyawan Saat Cuti Bersama? Cek Aturannya
Dalam pelaksanaannya, cuti bersama antara pekerja buruh dan PNS tidaklah sama. Keduanya memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda.
Berikut ketentuan cuti bersama bagi pekerja buruh dan PNS:
Anwar mengatakan, cuti bersama bagi pekerja buruh yang bekerja di perusahaan swasta dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Kesepakatan itu bisa melalui perjanjian kerja atau disesuaikan dengan kondisi kebutuhan operasional perusahaan.
Selain itu, cuti bersama karyawan perusahaan swasta juga disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai target produksi dan produktivitas.
"Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," terang Anwar.
Dengan kata lain, cuti bersama pekerja buruh bakal memengaruhi jatah cuti tahunan.
Baca juga: Gong Xi Fa Cai! 30 Ucapan Imlek dalam Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," kata Anwar.
Sebaliknya, bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, maka hak cutinya tidak berkurang.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang," imbuhnya.