Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPPK Teknis Ditutup Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 06/01/2023, 06:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Teknis akan ditutup hari ini, Jumat (6/1/2023).

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran PPPK Teknis berlangsung pada 21 Desember 2022-6 Januari 2023.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, pendaftaran PPPK Teknis bisa dilakukan hingga Jumat pukul 23.59 WIB.

"(Ditutup) pukul 23.59 WIB," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 12-15 Januari 2023.

Bagi Anda yang berminat dan memenuhi syarat PPPK Teknis, segera daftar di laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Apakah PPPK Tenaga Teknis Hanya untuk yang Berpengalaman


Baca juga: UPDATE Kementerian dan Lembaga yang Telah Mengumumkan Seleksi PPPK Teknis 2022

Syarat umum PPPK Teknis

Cara Melihat Formasi Lowongan PPPK Teknis di SSCASN.Portal SSCASN Cara Melihat Formasi Lowongan PPPK Teknis di SSCASN.

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com