Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPPK Teknis Ditutup Besok, Segera Daftar di Laman SSCASN

Kompas.com - 05/01/2023, 11:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Teknis akan ditutup besok, Jumat (6/1/2023).

Hal ini berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah mendaftar, pihak penyelenggara akan melakukan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 12-15 Januari 2023.

Bagi Anda yang berminat dan memenuhi syarat PPPK Teknis, segera daftar di laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Apakah Hanya untuk Mereka yang Punya Pengalaman?

Cara daftar PPPK Tenaga Teknis

Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Apakah Lulusan PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Ini Kata BKN

Berikut cara daftarnya:

  • Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id
  • Lengkapi dara diri
  • Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
  • Pilih instansi
  • Unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi
  • Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar
  • Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaram

Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK Teknis 2022? Ini Kata BKN


Dokumen yang dibutuhkan

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg
  • Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP bertipe file jpeg/jpg
  • Scan surat lamaran bertipe file pdf
  • Scan ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
  • Scan transkrip nilai bertipe file pdf
  • Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Syarat umum

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com