Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat dan Golongan PNS

Kompas.com - 28/12/2022, 18:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bekerja menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki pangkat dan golongan.

Dilansir dari bkd.bantenprov.go.id, pangkat dan golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Dalam karier abdi negara, pangkat dan golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu:

  • Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun
  • Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional
  • Kenaikan pangkat jabatan struktural.

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?


Urutan pangkat dan golongan PNS

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

1. Golongan I (Juru)

  • Golongan Ia: Juru Muda
  • Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I
  • Golongan Ic: Juru
  • Golongan Id: Juru Tingkat I

Baca juga: Dulu Miliki Harta Rp 1,6 Triliun, Kini LHKPN PNS Terkaya dari Banten Turun Jadi Rp 802 M

2. Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIa: Pengatur Muda
  • Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
  • Golongan IIc: Pengatur
  • Golongan IId: Pengatur tingkat I

Baca juga: Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

3. Golongan III (Penata)

  • Golongan IIIa: Penata Muda
  • Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat 1
  • Golongan IIIc: Penata
  • Golongan IIId: Penata Tingkat I

Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya

4. Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IVa: Pembina
  • Golongan IVb: Pembina Tingkat I
  • Golongan IVc: Pembina Muda
  • Golongan IVd: Pembina Madya
  • Golongan IVe: Pembina Utama

Baca juga: PNS Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan, Ini Aturan Terbarunya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com