Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Urutan Pangkat Perwira Polri

Kompas.com - 24/12/2022, 19:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.

Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Pengertian pangkat itu termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

Dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 dijelaskan tentang golongan kepangkatan anggota Polri.

Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Baca juga: Ramai Diduga Debt Collector di Solo Paksa Pengendara Tunjukkan STNK, Ini Kata Polisi

Untuk Perwira, terbagi menjadi berapa macam golongan?

Urutan pangkat Perwira Polri

Adapun urutan pangkat Perwira Polri tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

Golongan kepangkatan Perwira meliputi:

- Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

  • Jenderal Polisi
  • Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol)
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

- Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • Komisaris Polisi (Kompol)

- Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com