KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis 2022 telah dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022).
Seluruh proses pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK teknis 2022 telah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43066/BKS.04.01/SD/K/2022.
Baca juga: Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, Dibuka Mulai 21 Desember 2022
Berikut rangkaian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis 2022:
Sebagai catatan, jadwal pelaksanaan PPPK teknis dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.
Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK tenaga teknis, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Daftar di sscasn.bkn.go.id
7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.