KOMPAS.COM 9 November 2022, memberitakan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menargetkan akan menggarap normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 4,8 kilometer selama dia memimpin Ibu Kota.
Dia menegaskan, jajarannya sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mempermudah pengerjaan proyek normalisasi sungai.
Langkah pertama adalah dengan menganggarkan dana sebesar Rp 700 miliar dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023.
Dana itu akan digunakan untuk pembebasan lahan di empat kelurahan:
Setelah menyimak pemberitaan tersebut, sanubari saya berbunga-bunga penuh harapan bahwa Pejabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hatono dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur demi menanggulangi banjir tidak akan melakukan penggusuran terhadap warga miskin berkat sudah tersedia RAPBD Rp 700 miliar untuk memberikan ganti untung bagi rakyat miskin (Nama beliau cukup panjang, maka mohon ijin untuk selanjutnya saya singkat menjadi panggilan akrab khas Betawi seperti Bang Ali dan Bang Yos, yaitu Bang Heru).
Pada hakikatnya yang akan dilakukan Bang Heru sepenuhnya selaras dan sesuai agenda pembangunan berkelanjutan yang telah disepakati para negara anggota PBB termasuk Indonesia sebagai pedoman pembangunan planet bumi abad XXI tanpa merusak alam dan tanpa menyengsarakan manusia.
Dengan pedoman agenda pembangunan berkelanjutan terjamin pembangunan infrastruktur pasti mampu diselenggarakan tanpa menggusur rakyat secara sempurna melanggar hukum.
Jika mau pasti mampu apalagi sudah disediakan dana APBN Rp 700 miliar. Jika tidak mampu berarti sekadar tidak mau.
Kebetulan saya kenal Bang Heru sebagai seorang pejabat tinggi Pancasilais sejati senantiasa berpihak ke wong cilik dengan berpegang teguh pada sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Bang Heru juga cukup lama mendampingi Presiden Jokowi sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan, maka pasti sadar bahwa memang pembangunan infrastruktur merupakan primadona Nawa Cita.
Namun di sisi lain Presiden Jokowi yang pada masa kanak-kanak telah minimal tiga kali merasakan derita rakyat digusur jelas mustahil membenarkan penggusuran paksa terhadap rakyat miskin atas nama pembangunan.
Maka di masa depan dapat terjamin bahwa tragedi penggusuran 28 September 2016, terhadap warga Bukti Duri tidak akan terulang kembali.
Juga penggusuran yang telah terjadi di Kampung Pulo, Kalijodo, Pasar Akuarium, Kalibata dijamin tidak akan terulang kembali pada ruang waktu yang lain.
Di masa depan terjamin tidak akan ada lagi penggusuran rakyat miskin atas nama pembangunan infrastruktur secara paksa apalagi sempurna melanggar hukum, HAM, agenda pembangunan berkelanjutan, UUD 1945 serta sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab maupun Keadilan Sosial untuk seluruh Rakyat Indonesia. Terima kasih, Bang Heru!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.