Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Masih Dihujat

Kompas.com - 14/11/2022, 05:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MESKI mata saya rabun, namun pada tanggal 28 September 2016, dengan mata di kepala sendiri saya dapat melihat adegan tragis warga Bukit Duri Jakarta digusur secara sempurna melanggar hukum.

Pasalnya, pada saat digusur tanah dan bangunan masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri dan PTUN. (Yang menggunakan kalimat “secara sempurna melanggar hukum” bukan warga Bukit Duri apalagi saya, tetapi Menkumham Prof Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Prof Mahfud MD)

Meski de facto warga Bukit Duri sudah cukup sengsara akibat kehilangan tempat berteduh, namun de facto pula warga Bukit Duri setelah digusur atas nama pembangunan masih dihujat oleh warganet yang mendukung penggusuran sebagai sampah masyarakat, penyebab banjir, pembangkang kebijakan pemerintah, penghambat pembangunan infrastruktur, bahkan kaum kriminal perampas tanah negara maka hukumnya wajib harus dihukum.

Hujatan perampas tanah negara anakronis sebab sebagian warga sudah turun-menurun bermukim di tanah yang digusur sejak masa Jakarta masih bernama Batavia sebab kemerdekaan Indonesia belum diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta.

Pendek kata, warga Bukit Duri yang sudah sengsara dianggap belum cukup sengsara, maka hukumnya wajib untuk dibuat lebih sengsara lagi.

Ketika pihak penggusur naik banding ke Pengadilan Tinggi terbukti de facto dan de jure majelis hakim Pengadilan Tinggi juga masih memiliki nurani hukum yang adil dan beradab maka memenangkan gugatan warga Bukit Duri.

Sudah barang tentu pihak penggusur tidak sudi menyerah begitu saja, maka mengajukan kasasi ke lembaga peradilan lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung, yang kemudian memenangkan gugatan pihak penggusur.

Namun tiba giliran warga Bukit Duri memohon MA meninjau ulang perkara penggusuran Bukit Duri secara sempurna melanggar hukum yang sudah de facto dan de jure dimenangkan oleh para majelis hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi.

Syukur alhamdullilah, nurani keadilan dan kemanusiaan majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya tersentuh maka berkenan menegakkan keadilan dengan mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap penggusuran secara sempurna melanggar hukum yang dilakukan oleh penggusur dikawal satpol PP dan polisi bersenjata lengkap pada tanggal 28 September 2016.

Berarti selama lebih dari enam tahun para warga Bukit Duri yang menurut Menkumham dan Menko Polhukam digusur secara sempurna melanggar hukum harus bersabar menanti keadilan di negeri gemah ripah loh jinawi tata tenteram kerta raharja ini.

Namun para pendukung penggusuran tetap tidak peduli keputusan PTUN, PN, PT dan MA berpihak ke rakyat tergusur sebab terbukti masih terus menghujat rakyat tergusur sebagai para kriminal perampas tanah negara dan penyebab banjir.

Namun ibarat sudah jatuh tertimpa tangga ternyata para warga Bukit Duri yang tergusur masih lestari dihujat.

Alasan penggusuran dilakukan atas perintah presiden jelas tidak benar sebab berulang kali Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa dirinya pada masa kanak-kanak telah merasakan derita digusur atas nama pembangunan infrastruktur maka mustahil beliau mendukung penggusuran rakyat dengan alasan apapun. Apalagi secara sempurna melanggar hukum.

Secara khusus dalam pertemuan personal di Istana Merdeka, beliau sudah pernah menegaskan langsung kepada saya bahwa beliau tidak setuju pembangunan infrastruktur dilaksanakan dengan menggusur rakyat secara paksa apalagi sempurna melanggar hukum.

Bagi yang tidak percaya, silakan bersama saya menghadap presiden untuk mendengar secara langsung pendapat beliau tentang penggusuran masyarakat adat dan rakyat miskin atas nama pembangunan infrastruktur.

Insya Allah, para penggusur dan para pendukung penggusuran berkenan berbelas kasih sehingga sudi berhenti menghujat rakyat tergusur yang sudah cukup menderita akibat digusur atas nama pembangunan infrastruktur yang sebenarnya bertujuan bukan menyengsarakan, namun justru menyejahterakan rakyat sesuai kehendak mulia Bapak Presiden Joko Widodo maupun sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia. MERDEKA!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com