Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Mobil Sedan Dipasangi Lampu Rotator di Bagian Belakang Silaukan Pengendara Lain, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 30/08/2022, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan bagian belakang mobil sedan terpasang lampu rotator berwarna biru yang menyilaukan pengendara lain viral di media sosial.

Salah satunya, video itu dibagikan oleh akun Instagram ini, Senin (29/8/2022).

"Sebuah mobil menggunakan rotator dibelakang, membuat pandangan pengendara lain terhalang serta berpotensi mengalami kecelakaan," tulis keterangan unggahan video tersebut.

Disebutkan bahwa lokasinya ada di Jalan H Abdul Gani, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Hingga Selasa (30/8/2022) siang, unggahan video itu telah disukai lebih dari 2.900 kali dan dikomentari lebih dari 300 kali pengguna Instagram.

Baca juga: Viral, Video Aksi Diduga Begal Bokong Wanita di Denpasar, Ini Upaya Polisi

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO TANGERANG (@infotangerang.id)

Baca juga: Viral, Twit Penumpang Kelas Eksekutif Keluhkan Kondisi dan Fasilitas Gerbong Kereta, Ini Kata KAI

Lantas, seperti apa penjelasan polisi?

Polisi akan cek

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengaku baru mengetahui adanya informasi ini.

Pihaknya pun akan melakukan pengecekan.

"Terima kasih infonya, saya baru dapat info ini, akan kami cek terlebih dahulu," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Terkait rotator dan sirine, Dicky menjelaskan, hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang memperoleh prioritas hak utama pengguna jalan.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Viral, Video Flash Berkedip-kedip seperti Memotret di Lampu Merah Yogyakarta, Apa Itu? Ini Kata Polisi


Kendaraan yang memperoleh hak utama

Dalam peraturan tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama, antara lain:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Di luar 7 jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas utama pengguna jalan sebagaimana terdapat Pasal 134, maka tidak boleh menggunakan menggunakan sirine dan rotator," tegasnya.

Baca juga: Viral, Video Pembakaran Bendera Merah Putih Diduga di Aceh, Ini Kata Polisi

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com