Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Anggotanya

Kompas.com - 24/08/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden Republik Indonesia

Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri. 

Pembahasan soal Kompolnas mencuat saat disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI Desmond Mahesa saat dengar pendapat DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, dan Menko Polhukam Mahfud MD. 

Baca juga: Anggota DPR Minta Kapolri Diberhentikan Sementara karena Kasus Sambo, Ini Respons Kompolnas

Kompolnas dibubarkan?

Desmond menyinggung soal Kompolnas yang menurutnya hanya jadi public relation (PR) dari Polisi. 

Hal itu merujuk saat Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengamplikasi kronologi awal kasus kematian Brigadir J seperti yang disebutkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. 

Kronolologi sebelumnya Brigadir J tewas karena kejadian tembak menembak dengan Bharada E. Tembak menembak terjadi karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. 

Belakangan kronologi tersebut dibantah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Sehingga dalam rapat tersebut Desmond menyinggung terkait apakah keberadaan Kompolnas masih diperlukan, mengingat Kompolnas pernah menyampaikan keterangan keliru dari Polri soal kematian Brigadir J.

"Persoalannya adalah, pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah, ini kan luar biasa," jelas Desmond, seperti diberitakan Kompas.com (22/8/2022).

"Sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?" imbuh dia.

Pertanyaan Desmond ditanggapi Mahfud MD dengan mempersilakan apabila DPR RI ingin membubarkan Kompolnas, sebab DPR yang awalnya membentuk Kompolnas. 

"Terserah Bapak. Kan yang buat Kompolnas ada ini kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan, bubarkan aja, silakan saja," kata Mahfud.

Lantas, apa sebenarnya tugas dan fungsi Kompolnas?

Baca juga: Wapres Sebut Peran Kompolnas Harus Diperkuat, Bukan Dibubarkan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com