Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kejadian Tak Terduga Saat Upacara 17 Agustus 2022, Tali Pengait Putus hingga Aksi Heroik Panjat Tiang Bendera

Kompas.com - 18/08/2022, 08:29 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rentetan kejadian tak terduga saat upacara pengibaran bendera Sang Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-77 terjadi di sejumlah daerah.

Kejadian itu beragam, mulai dari tali pengait putus, bendera gagal dikibarkan, hingga aksi heroik panjat tiang bendera.

Empat tahun silam, aksi heroik pelajar di SMP Negeri Silawan, Joni juga sempat menjadi perbincangan publik.

Saat itu, dia nekat memanjat tiang bendera untuk mengambil tali pengait Sang Merah Putih yang terlepas dan tersangkut ketika peringatan upacara HUT ke-73 RI.

Baca juga: Sejarah Paskibraka yang Selalu Diturunkan dalam Upacara HUT RI

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah kejadian tak terduga yang terjadi pada upacara 17 Agustus 2022:

1. Pengait bendera rusak

Momen upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 di Kota Solo, Jawa Tengah, tidak dilaksanakan pengibaran bendera merah putih karena pengkait bendera merah putih lepas atau rusak. Hanya dibentangkan secara manual serta tetap diiringi lagu Indonesia Raya, Rabu (17/8/2022)KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Momen upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 di Kota Solo, Jawa Tengah, tidak dilaksanakan pengibaran bendera merah putih karena pengkait bendera merah putih lepas atau rusak. Hanya dibentangkan secara manual serta tetap diiringi lagu Indonesia Raya, Rabu (17/8/2022)

Peristiwa tak terduga saat upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam memperingati HUT ke-77 RI terjadi di Solo, Jawa Tengah.

Upacara dilaksanakan di Stadion Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah (17/8/2022) itu berjalan tanpa pengibaran bendera Merah Putih.

Anggota Paskibraka gagal mengibarkan Sang saka Merah Putih lantaran pengait bendera rusak.

Dilansir dari Kompas.com, pengerek bendera Muhammad Naban Haikal Fikri mengatakan bahwa besi yang sempat dikaitkan di bendera Merah Putih itu patah.

Haikal akhirnya membentangkan bendera Merah Putih sepanjang lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Meskipun sempat batal dikibarkan, petugas langsung memperbaiki pengait bendera yang rusak sehingga bendera tetap dikibarkan dan diturunkan pada upacara sore harinya.

Baca juga: Fakta Proklamasi 17 Agustus 1945: Bambu Jemuran Jadi Tiang Bendera, Merah Putih Dijahit Fatmawati


2. Satpam panjat tiang bendera, ambil tali yang lepas

Tangkapan layar seorang petani memanjat tiang bendera saat upacara 17 Agustus 2022 di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.Tangkapan layar video viral Tangkapan layar seorang petani memanjat tiang bendera saat upacara 17 Agustus 2022 di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kejadian tak diduga saat upacara HUT ke-77 RI berikutnya terjadi di kantor Camat Keruak Lombok Timur, NTB (17/8/2022).

Seorang satpam Puskesmas Keruak, Kecamatan Keruak bernama Zulkarnaen (37) memanjat tiang bendera setinggi 15 meter untuk mengambil tali bendera yang sempat terlepas.

Halaman:

Terkini Lainnya

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com