KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga negara yang bertujuan mewakili aspirasi daerah.
Dilansir dari laman DPR, DPD merupakan lembaga negara yang lahir setelah perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Kelahiran lembaga negara ini sebagai konsekuensi pelaksanaan demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
Merujuk Pasal 22C UUD NRI 1945, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum (pemilu).
Adapun keberadaan lembaga negara ini, tercantum dalam Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945.
Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI
Lantas, apa saja tugas DPD?
Sebagai wakil aspirasi daerah, DPD memiliki beberapa tugas dan wewenang pokok yang tertera dalam Pasal 22D UUD NRI 1945, antara lain:
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa