Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas DPD?

Kompas.com - 03/08/2022, 08:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga negara yang bertujuan mewakili aspirasi daerah.

Dilansir dari laman DPR, DPD merupakan lembaga negara yang lahir setelah perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Kelahiran lembaga negara ini sebagai konsekuensi pelaksanaan demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.

Merujuk Pasal 22C UUD NRI 1945, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum (pemilu).

Adapun keberadaan lembaga negara ini, tercantum dalam Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945.

Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

Lantas, apa saja tugas DPD?

Tugas DPD

Sebagai wakil aspirasi daerah, DPD memiliki beberapa tugas dan wewenang pokok yang tertera dalam Pasal 22D UUD NRI 1945, antara lain:

  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas dan memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan daerah, RUU anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR terkait pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah, APBN, pajak, pendidikan, serta agama.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com