KOMPAS.com - Komenterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi telah memblokir sejumlah sejumlah situs dan aplikasi pada Sabtu (30/7/2022).
Pemblokiran tersebut disebabkan lantaran mereka belum terdaftar di situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik pemerintah.
Akibat adanya pemblokiran tersebut, beberapa pengguna situs dan aplikasi mencari cara untuk mengakses dengan cara penggunaan VPN atau menambahkan DNS.
Namun, tidak semua platform aman untuk diakses menggunakan VPN.
Baca juga: Mengenal Apa Itu VPN, Cara Kerja, dan Dampak Negatifnya
Lalu, apa itu VPN dan DNS, dan apa saja dampak yang mungkin terjadi jika digunakan?
Dikutip dari Kompas.com (2/3/2022), VPN atau Virtual Private Network adalah layanan koneksi di internet yang dikembangkan untuk memberikan akses atau jalur komunikasi secara aman (secure) dan pribadi (private).
Caranya, dengan mengubah jalur koneksi melalui penambahan server di dalam jalur komunikasi dan melengkapinya dengan metode untuk menyembunyikan pertukaran data yang terjadi di dalam komunikasi tersebut.
Sewaktu mengakses internet, biasanya penyedia layanan internet (provider) akan mengetahui seluruh informasi riwayat situs yang diakses pengguna. Dan provider dapat membatasi akses pengguna di beberapa situs tertentu.
Namun, dengan menggunakan VPN, pengguna tidak akan lagi dapat dibatasi oleh provider karena lalu-lintas datanya tidak dapat dipantau oleh provider tersebut.
Baca juga: Bahaya Memakai VPN Gratis untuk Mengakses Situs yang Diblokir
Diketahui, VPN termasuk layanan yang populer di Indonesia yang digunakan untuk beberapa motif sebagai berikut:
Saat menggunakan VPN, maka server VPN akan memberikan IP Address baru kepada pengguna. Kegiatan tersebut membuat pembentukan saluran antara pengguna dengan server.
Kemudian data pengguna akan dikirim ke server VPN untuk dienskripsi sebelum dikirim kembali ke internet sehingga arus lalu-lintas data tersembunyi oleh pihak lain.
Dalam kerjanya, VPN dapat menggunakan beberapa jenis protokol berbeda, seperti PPTP, IPSec, L2TP, dan lain-lain.
VPN dapat memungkinkan orang untuk mengakses situs yang diblokir oleh pemerintah.