Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Hakim Pengadilan

Kompas.com - 09/07/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Profesi hakim memiliki kaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan.

Hakim sebagai posisi netral memiliki wewenang untuk mengadili hingga memutuskan suatu perkara.

Lantas, berapa gaji hakim di Indonesia?

Gaji hakim

Besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimilki hakim.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.

Baca juga: Murah Hatinya Hakim di Indonesia, Pangkas Masa Tahanan Koruptor dengan Berbagai Alasan

Berikut daftar gaji pokok hakim:

1. Golongan III

Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
  • Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
  • Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
  • Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
  • Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
  • Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
  • Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
  • Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
  • Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
  • Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
  • Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.

Baca juga: Kasus Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok dan Fenomena Main Hakim Sendiri

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com