KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Peluncuran minyak goreng merek Minyakita ini menindaklanjuti janji pemerintah untuk menurunkan harga harga minyak goreng dalam waktu singkat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Minyakita akan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau," kata Zulkifli dilansir dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com.
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek ini
telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.
Lantas bagaimana cara membeli Minyakita?
Baca juga: Keluhkan Harga dan Kualitas Minyakita, Pedagang Pilih Beli Minyak Curah di Agen
Dilansir dari laman @kemendag, masyarakat bisa memastikan lokasi penjualan Minyakita secara online dengan cara berikut ini:
Setelah mendapatkan alamat lokasi toko yang menjual Minyakita, masyarakat bisa mempersiapkan KTP atau aplikasi PeduliLindungi untuk membelinya.