Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mie Sedaap Dilarang Masuk Taiwan, Apa Sebabnya? Ini Kata Wings

Kompas.com - 09/07/2022, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mie Sedaap produksi Wings Group Indonesia masuk dalam daftar makanan impor yang dilarang di Taiwan.

Diberitakan Taiwan News, (5/7/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Taiwan telah menyita lebih dari 4.000 kilogram mi instan yang terkontaminasi dari Indonesia, Filipina, dan Jepang.

Sebanyak 19 pengapalan telah ditolak lantaran disebut mengandung residu pestisida dalam kadar berlebih.

Pengiriman terbesar yang ditolak Taiwan, termasuk 4.047,4 kilogram mi kemasan cup merek Mi Sedaap dengan temuan kadar etilen oksida berlebihan.

Adapun lima jenis produk Mie Sedaap tersebut, antara lain rasa Korean Spicy Soup, Kuah Rasa Baso Spesial, Ayam Bawang Telur, Korean Spicy Chicken, dan Soto.

Lantas, bagaimana tanggapan Wings Group Indonesia terkait larangan Mie Sedaap di Taiwan?

Baca juga: Ditolak Masuk Taiwan, Wings Food Bantah Mie Sedaap Mengandung Residu Pestisida

Penjelasan Wings

Marketing Manager Noodle Category Wings Food Katria Arintya Anindyantari membantah bahwa produk Mie Sedaap mengandung residu pestisida.

Terkait penahanan atau pelarangan di Taiwan, menurut Katria, tidak memiliki kaitan dengan kandungan residu pestisida, melainkan adanya perbedaan regulasi atau pengaturan.

"Penahanan produk yang terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang diterapkan oleh regulator setempat," kata Katria, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Katria menjelaskan, setiap negara memiliki perbedaan regulasi terkait kandungan produk pangan impor.

Meski demikian, ia memastikan bahwa produk Mie Sedaap telah memenuhi standar wajib untuk ekspor, sebagaimana ditetapkan oleh sejumlah regulator.

Standar wajib tersebut, antara lain meliputi kandungan, pengemasan, serta pelabelan produk.

"Kami telah memenuhi standar wajib untuk ekspor, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh sejumlah regulator terkait," tutur dia.

Baca juga: Unggahan Viral Pria yang Diduga Mesum Diamankan di Transjakarta

Telah kantongi izin BPOM hingga halal MUI

lebih lanjut Katria menambahkan, selama 19 tahun hadir di Indonesia, Mie Sedaap merupakan mi instan yang telah mengantongi perizinan pangan dari berbagai badan.

Misalnya, izin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), serta sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, Mie Sedaap juga telah mendapat Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan, dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.

Izin dan sertifikasi tersebut, menunjukkan bahwa Mie Sedaap dikembangkan dengan standar produksi, pengawasan ketat, dan memenuhi standar keamanan makanan di seluruh rantai pasokan.

"Sehingga, produk-produk Mie Sedaap aman dikonsumsi untuk masyarakat luas," kata Katria melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com