KOMPAS.com - Pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada Senin (27/6/2022).
Diberitakan Kompas.com, Jumat (24/6/2022), semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut sejumlah fakta mengenai jual dan beli minyak goreng curah yang akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK:
Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan PeduliLindungi atau NIK
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
Pemerintah memastikan bahwa minyak goreng curah dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per liter kilogram.
Harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer minyak goreng curah yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan PeduliLindungi atau NIK
Sebagaimana sebelumnya telah diberitakan, masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui website linktr.ee/minyakita.
Berikut adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.
Berikut adalah caranya:
Baca juga: Sederet Tugas Luhut, dari Urus Minyak Goreng hingga Tiket Candi Borobudur
Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah sebelum nantinya diberlakukan secara luas.
Sosialisasi akan dimulai besok, Senin (27/6/2022), dan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi (HET)
Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait sistem baru ini ke masyarakat.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut per 31 Mei 2022, Apa Dampaknya?
Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Selain itu, sistem baru ini juga untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Erika Nugraheny, Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Diamanty Meiliana, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.