Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun Depan, Apakah Akan Langsung Diberhentikan?

Kompas.com - 06/06/2022, 19:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan.

Sebagai gantinya, tenaga honorer ini akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.

Penghapusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.

Lantas, apakah semua tenaga honorer akan diberhentikan ketika aturan itu berlaku pada 2023?

Baca juga: Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan

Tetap dibutuhkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.

"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan. Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Karena itu, Tjahjo menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.

Opsi untuk tenaga honorer

  • Didorong seleksi CPNS atau PPPK

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

  • Outsourcing

Selanjutnya, PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Tjahjo menuturkan, kebijakan terkait tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa pegawai non-ASN di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat.

Baca juga: Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com