Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tenaga Honorer Dihapus: Pengupahan Tidak Jelas dan Kerap di Bawah UMR

Kompas.com - 05/06/2022, 06:31 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer di lingkup pusat maupun daerah.

Hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.

Salah satu poin di Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Instansi juga diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Apa alasan pemerintah menghapus tenaga honorer di 2023?

Baca juga: Mengenal Outsourcing, Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer pada 2023?

Pengupahan tidak jelas dan kerap di bawah UMR

Sejumlah alasan pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN ini adalah tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sabtu (4/6/2022).

Sebelumnya, Tjahjo juga sempat menyebutkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” katanya, Jumat (3/5/2022) lalu.

Penataan ini adalah bagian langkah strategis membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. 

Tjahjo membantah, anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat mandiri oleh masing-masing instansi.

Supaya rekrutmen dan upah terstandardisasi, tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata. Melalui skema tersebut, maka pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai kebutuhan instansi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com