KOMPAS.com - Pemerintah berencana kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.
Bantuan ini sebesar Rp 500.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan, diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers pada 5 April 2022.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.
Bantuan ini akan diberikan pada 8,8 juta orang, sehingga anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,8 triliun.
Rencananya BSU akan disalurkan pada April ini, meski belum diketahui pasti tanggalnya.
Baca juga: BSU 2022 Cair April, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Jika anda memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cari tahu apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima BSU atau bukan.
Berikut link dan cara mengecek apakah Anda masuk dalam daftar calon penerima BSU 2022:
Cara pertama untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka informasi yang ditampilkan adalah:
Namun jika tidak terdaftar, maka teks yang ditampilkan adalah:
Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair?