Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Pencairan, Besaran, dan Posko Pengaduan Keluhan THR 2022

Kompas.com - 10/04/2022, 15:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu yang ditunggu-tunggu ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah adanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan dibayarnya THR, maka perekonomian pekerja atau pegawai akan sedikit lebih stabil menjelang libur hari raya.

Adapun THR merupakan hak pekerja baik yang berstatus tetap maupun yang berstatus pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, maupun buruh harian lepas.

Bagi Anda yang saat ini tengah menanti-nanti adanya THR, berikut ini sejumlah aturan mengenai THR yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Baca juga: Belum Genap Setahun Bekerja, Berapa THR yang Didapat?

1. Harus Kontan

Menaker Ida menyampaikan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara kontan dan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut ditegaskannya dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh.

“Di tahun ini karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan ketentuan THR kepada aturan semula, dan pembayaran tanpa dicicil alias kontan,” kata Menaker sebagaimana disampaikan dalam akun resmi media sosial @KemnakerRI.

2. Besaran THR satu kali gaji

Adapun menurut Ida sebagaimana dikutip dari laman Setkab, besaran THR diberikan sebesar satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Adapun bagi yang kurang dari 12 bulan bekerja, dihitung secara proporsional.

Baca juga: Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

3. Paling lambat 25 April 2022

THR seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 25 April 2022.

Hal ini berdasarkan penyampaian Menaker yang menyebut THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

4. Pekerja bisa mengadukan

Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Kemenaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Posko tersebut tersedia di tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Adapun posko terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

5. Penerima

Sesuai SE kemenaker maka dijelaskan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Adapun yang berhak menerima THR adalah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing (alih daya), tenaga honorer dan lain-lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas & Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas & Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com