Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik, Menkes: Sudah Vaksin 2 Kali, Tetap Wajib Tes Antigen

Kompas.com - 05/04/2022, 07:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Joko Widodo telah mempersilahkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022 ini.

Mudik 2022 ini nantinya akan menjadi mudik pertama di tengah pandemi Covid-19 setelah dua tahun terakhir terdapat pembatasan.

Menkes pun mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022 bagi yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.

“Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa,” kata Budi, dalam konferensi pers rapat terbatas evaluasi PPKM, disiarkan secara daring di YouTube Sekretariat Presiden pada 4 April 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan tersebut, artinya syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima.

  • Pertama, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen.
  • Kedua, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan.
  • Ketiga, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Menjelang Mudik Lebaran 2022

Jokowi izinkan mudik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan soal mudik lebaran 2022.

Dia mengatakan bahwa hanya masyarakat yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster yang boleh mudik lebaran 2022.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Jokowi.

Adapun syarat mudik lebaran tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksin booster.

“Kita tetap boleh melakukan ibadah puasa dan mudik, tapi juga harus melengkapi dosis vaksinasinya,” kata Budi.

Baca juga: Simak, Ini Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

Aturan perjalanan menjelang mudik lebaran 2022

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan, Sabtu (2/4/2022).

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, baik memakai kendaraan pribadi maupun umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Berikut aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022:

  • Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen.
  • Pelaku perjalanan yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam atau hasil negatif dalam kurun waktu 3 X 24 jam.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum berangkat
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Ia tak bisa divaksin maka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Pelaku perjalanan di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com