KOMPAS.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Joko Widodo telah mempersilahkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022 ini.
Mudik 2022 ini nantinya akan menjadi mudik pertama di tengah pandemi Covid-19 setelah dua tahun terakhir terdapat pembatasan.
Menkes pun mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022 bagi yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.
“Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa,” kata Budi, dalam konferensi pers rapat terbatas evaluasi PPKM, disiarkan secara daring di YouTube Sekretariat Presiden pada 4 April 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan tersebut, artinya syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Menjelang Mudik Lebaran 2022
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan soal mudik lebaran 2022.
Dia mengatakan bahwa hanya masyarakat yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster yang boleh mudik lebaran 2022.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Jokowi.
Adapun syarat mudik lebaran tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksin booster.
“Kita tetap boleh melakukan ibadah puasa dan mudik, tapi juga harus melengkapi dosis vaksinasinya,” kata Budi.
Baca juga: Simak, Ini Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan, Sabtu (2/4/2022).
Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, baik memakai kendaraan pribadi maupun umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berikut aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022: