KOMPAS.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji reguler 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.
Usulan tersebut, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meliputi beberapa komponen BPIH seperti biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
Usulan besaran BPIH tahun ini mengalami kenaikan dibanding pada 2020. Sebab terjadi penambahan biaya protokol kesehatan seperti tes PCR dan kenaikan biaya penerbangan dalam rangka pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenag Sebut Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Tekan Biaya Haji
Lalu, berapa perbandingan besaran biaya ibadah haji 2022 dengan tahun-tahun sebelumnya?
Dilansir dari akun Instagram resmi @indonesiabaik.id, berikut rincian biaya ibadah haji dari tahun ke tahun:
Biaya ibadah haji ditetapkan setiap tahun dan besarannya berbeda setiap embarkasi.
Adapun pada tahun 2020 dan 2021, tidak ada ibadah haji lantaran Arab Saudi menutup jemaah dari luar negaranya.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi mencabut aturan ketat selama pandemi Covid-19, termasuk kewajiban tes PCR dan karantina bagi pendatang.
Kebijakan ini tentu akan berperan besar terhadap BPIH yang menjadi jauh lebih terjangkau.
Baca juga: Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan Tes PCR, Bagaimana dengan Haji 2022?