Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 23 Diumumkan, Segera Lakukan 3 Hal Ini!

Kompas.com - 09/03/2022, 16:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerima Kartu Prakerja gelombang 23 telah diumumkan hari ini, Rabu (9/3/2022).

Untuk mengetahui status kelolosan Kartu Prakerja gelombang 23, pendaftar bisa login ke akun masing-masing dan cek dashboard.

Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Apabila tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Lantas, apa langkah selanjutnya?

Baca juga: Cara Tautkan Nomor Rekening untuk Pencairan Insentif Prakerja

Langkah selanjutnya bagi yang lolos

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan bagi para penerima.

Pertama, peserta harus mengecek dashboard Kartu Prakerja untuk mencatat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan saldo pelatihan sudah tersedia.

Kedua, peserta bisa menggunakan fitur "Cari Pelatihan" untuk mencari pelatihan yang sesuai.

Ketiga, peserta harus membeli pelatihan di platform digital mitra dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

"Lihat dan bandingkan harga pelatihan, rating, durasi pelatihan, tingkat materi, dan juga cara mengajar sebagai pertimbangan sebelum membeli," kata Denni, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Denni menuturkan, peserta bisa menggunakan saldo Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan sebanyak mungkin.

Ia pun berpesan agar penerima Kartu Prakerja gelombang 23 memanfaatkan bantuan semaksimal mungkin dengan mengambil berbagai pelatihan sesuai kebutuhan dan minat.

"Pilih pelatihan yang dibutuhkan dan jangan berhenti hanya dengan satu pelatihan," jelas dia.

Sebagai catatan, pelatihan kedua hanya bisa diambil jika pelatihan pertama sudah selesai diikuti

Selain itu, peserta memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pembelian pertama, terhitung sejak pengumuman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com