Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?

Kompas.com - 15/02/2022, 07:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan untuk mengendalikan pandemi virus corona di Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah tidak akan melakukan pembatasan terlalu ketat atau menginjak rem terlalu dalam terkait proses penanganan pandemi.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.

"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara gas dan rem," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring di kanal YouTube Sekretarian Presiden, Senin (14/2/2022).

"Tidak boleh menginjak rem terlalu dalam begitu pun tidak boleh melakukan gas terlalu longgar," sambungnya.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Untuk itu, pada periode 15-21 Februari 2022, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan untuk daerah PPKM Level 3.

Pertama, batas maksimal work from office (WFO di PPKM Level 3 yang sebelumnya 25 persen, kini menjadi 50 persen atau lebih.

Kedua, kapasitas aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan 50 persen.

"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalanan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang, para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas, dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini," jelas dia.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 tapi Belum Dapat WhatsApp Layanan Telemedisin, Harus Bagaimana?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com