KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan panduan pembelajaran bagi perguruan tinggi pada masa pandemi.
Panduan pembelajaran tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Nizam menyebut, selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi.
Ia mengatakan, sejumlah perguruan tinggi sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi masih banyak yang belum melaksanakannya.
Hal ini sangat disayangkan oleh mahasiswa dua tahun terakhir belum pernah melihat kampusnya.
“Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” kata Nizam, dalam acara Sosialisasi Panduan Pembelajaran Semester Genap 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi, Jumat (11/2/2022).
Apa saja poin aturan tersebut?
Baca juga: Kapan Awal Puasa 2022 dan Cara Menentukan Ramadhan: NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Nizam menjelaskan, empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022, yakni:
Baca juga: Membandingkan Efektivitas Vaksin Booster: Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna
Untuk ketentuan pembelajaran bagi perguruan tinggi dilakukan PTM atau secara daring, harus disesuaikan berdasarkan level PPKM di tiap wilayah.
Selain itu, daya dukung perguruan tinggi dan juga cakupan vaksinasi juga dapat mempengaruhi persyaratan pembelajaran di perguruan tinggi.
Berikut prosedur pembelajaran sesuai level PPKM:
PPKM level 1 dan 2
PPKM level 3
Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya
Sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan membentuk satuan tugas Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan SOP protokol kesehatan.
Saat pelaksanaan kegiatan, perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan akses dan keterhubungan sivitas akademika agar dapat melaksanakan pembelajaran dari dalam dan luar kampus.
Memastikan pembelajaran dilakukan dalam atmosfer pembelajaran yang sehat, aman, dan nyaman dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk itu, Ditjen Diktiristek mendorong pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai moda pembelajaran reguler di perguruan tinggi sehingga baik pembelajaran tatap muka, pembelajaran blended/bauran, ataupun pembelajaran daring dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Nizam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.