Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Kuliah Semester Genap Saat Pandemi, Tatap Muka atau Daring?

Kompas.com - 15/02/2022, 06:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah  melalui Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan panduan pembelajaran bagi perguruan tinggi pada masa pandemi.

Panduan pembelajaran tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Nizam menyebut, selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi.

Ia mengatakan, sejumlah perguruan tinggi sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi masih banyak yang belum melaksanakannya.

Hal ini sangat disayangkan oleh mahasiswa dua tahun terakhir belum pernah melihat kampusnya.

“Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” kata Nizam, dalam acara Sosialisasi Panduan Pembelajaran Semester Genap 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi, Jumat (11/2/2022).

Apa saja poin aturan tersebut?

Baca juga: Kapan Awal Puasa 2022 dan Cara Menentukan Ramadhan: NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Empat poin penyelenggaran pembelajaran

Nizam menjelaskan, empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022, yakni:

  1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.
  2. Cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
  3. Dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus.
  4. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.

Baca juga: Membandingkan Efektivitas Vaksin Booster: Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna

PTM terbatas atau daring

Untuk ketentuan pembelajaran bagi perguruan tinggi dilakukan PTM atau secara daring, harus disesuaikan berdasarkan level PPKM di tiap wilayah.

Selain itu, daya dukung perguruan tinggi dan juga cakupan vaksinasi juga dapat mempengaruhi persyaratan pembelajaran di perguruan tinggi.

Berikut prosedur pembelajaran sesuai level PPKM:

PPKM level 1 dan 2

  • Perguruan tinggi di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80% dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
  • Untuk perguruan tinggi yang capaian vaksinasi dosis 2 diatas 50%, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.
  • Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 50% PTM dapat dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.

PPKM level 3

  • Pada perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 diatas 40%, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
  • Sementara bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 40%, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya

Sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan membentuk satuan tugas Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan SOP protokol kesehatan.

Saat pelaksanaan kegiatan, perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan akses dan keterhubungan sivitas akademika agar dapat melaksanakan pembelajaran dari dalam dan luar kampus.

Memastikan pembelajaran dilakukan dalam atmosfer pembelajaran yang sehat, aman, dan nyaman dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk itu, Ditjen Diktiristek mendorong pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai moda pembelajaran reguler di perguruan tinggi sehingga baik pembelajaran tatap muka, pembelajaran blended/bauran, ataupun pembelajaran daring dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Nizam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com