Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harga Terbaru Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, dan Premium

Kompas.com - 03/02/2022, 07:17 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Harga baru eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium sudah ditetapkan pemerintah berlaku Selasa (1/2/2022).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun meminta produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.

Dia mengingatkan, pemerintah akan menindak dan memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," kata Luthfi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Berdasarkan jenisnya, berikut HET minyak goreng yang sudah berlaku mulai Selasa (1/2/2022):

  1. Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
  2. Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
  3. Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter 

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru yang Berlaku Mulai Hari Ini

Kebijakan DMO dan DPO

Kemendag memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Untuk DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.

"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers itu.

Baca juga: Beda Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana-Premium yang Kini Harganya di Bawah Rp 15.000

Karena harga CPO sudah diturunkan melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan mulai 1 Februari 2022.

Dengan demikian, BPDPKS mulai 1 Februari tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.

Menurutnya, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter untuk semua produk.

Penetapan satu harga minyak goreng tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan subsidi untuk selisih harga.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Luthfia Ayu Azanella, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com