Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Besok, Ini Daftar Terbaru Harga Minyak Goreng Mulai Rp 11.500 Per Liter

Kompas.com - 31/01/2022, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait minyak goreng.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter untuk semua produk.

Penetapan satu harga minyak goreng tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan subsidi untuk selisih harga.

Namun, mulai besok, Selasa (1/2/2022), pemerintah akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Pemerintah Diingatkan Pentingnya Kuasai SDA

Daftar harga minyak goreng berlaku 1 Februari

Berdasarkan jenisnya, berikut HET minyak goreng yang akan berlaku mulai besok:

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun meminta agar produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.

Ia kembali mengingatkan, pemerintah akan segera menindak dan memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," kata Luthfi dalam konferensi pers daring, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Minyak Goreng Langka Meski Sudah Satu Harga, Anggota DPR: Pemerintah dan Pelaku Industri Perlu Duduk Bersama

Kebijakan DMO dan DPO

Menurutnya, Kemendag memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Intervensi Harga Minyak Goreng

"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers itu.

Karena harga CPO sudah diturunkan melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan mulai 1 Februari 2022.

Artinya, BPDPKS mulai 1 Februari tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.

Menurutnya, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Luthfia Ayu Azanella, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com