KOMPAS.com - Sebuah unggahan dari warganet yang mempertanyakan koper berukuran besar apakah bisa dibawa masuk kereta, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia (KPKAI), Minggu (16/1/2022).
"Hallo boleh minta infonya,, koper seperti itu apa bisa masuk naik kereta?,, rencana mau pulang dari jakarta ke tulungagung,," demikian tulis pemilik akun.
Hingga Selasa (18/1/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai 159 kali, dikomentari 134 kali, dan dibagikan dua kali oleh warganet Facebook.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Kecelakaan Kereta Api Terburuk di Australia, 83 Orang Tewas
Lantas, seperti apa aturan barang bawaan penumpang kereta api (KA) jarak jauh?
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan, aturan barang bawaan penumpang kereta api (KA) jarak jauh masih sama dengan sebelum-sebelumnya dan belum ada perubahan.
"Masih sama," katanya kepada Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya, Eva menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait aturan barang bawaan penumpang KA jarak jauh.
Eva mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram.
"Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," ujar Eva, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat, 29 Oktober 2021.
Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas, maka akan dikenakan biaya sebagai berikut:
Baca juga: Viral, Video Kereta Api Babaranjang Alami Anjlok, Lokomotif hingga Gerbong Terguling
Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Sementara itu, bagi penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 dm3 tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.
Penumpang disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.
"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek," tutur Eva.
Baca juga: Viral, Video Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api, Apa Hukumannya?