Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 1: Jadwal, Daftar Instansi, dan Cara Cek

Kompas.com - 25/10/2021, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal lanjutan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru.

Berdasarkan informasi resmi, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan diumumkan pada 29-30 Oktober mendatang, dengan tercatat diikuti sebanyak 166 instansi.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021

Daftar instansi yang akan umumkan hasil SKD CPNS dan PPPK non guru tahap 1

Berikut daftar instansi yang akan umumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru pada tahap 1:

  1. Badan Narkotika Nasional
  2. Badan Pusat Statistik
  3. Badan Siber dan Sandi Negara
  4. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
  5. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
  6. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
  7. Pemerintah Kabupaten Alor
  8. Pemerintah Kabupaten Asahan
  9. Pemerintah Kabupaten Balangan
  10. Pemerintah Kabupaten Banggai
  11. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
  12. Pemerintah Kabupaten Banyuasin
  13. Pemerintah Kabupaten Barito Utara
  14. Pemerintah Kabupaten Barru
  15. Pemerintah Kabupaten Batang
  16. Pemerintah Kabupaten Belu
  17. Pemerintah Kabupaten Bengkayang
  18. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
  19. Pemerintah Kabupaten Bima
  20. Pemerintah Kabupaten Bintan
  21. Pemerintah Kabupaten Bireuen
  22. Pemerintah Kabupaten Blora
  23. Pemerintah Kabupaten Boalemo
  24. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
  25. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
  26. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  27. Pemerintah Kabupaten Bombana
  28. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
  29. Pemerintah Kabupaten Buleleng
  30. Pemerintah Kabupaten Buru
  31. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
  32. Pemerintah Kabupaten Buton
  33. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
  34. Pemerintah Kabupaten Cianjur
  35. Pemerintah Kabupaten Cilacap
  36. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
  37. Pemerintah Kabupaten Demak
  38. Pemerintah Kabupaten Dompu
  39. Pemerintah Kabupaten Dompu Eks
  40. Pemerintah Kabupaten Ende
  41. Pemerintah Kabupaten Gorontalo
  42. Pemerintah Kabupaten Gowa
  43. Pemerintah Kabupaten Grobogan
  44. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
  45. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
  46. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
  47. Pemerintah Kabupaten Jember
  48. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
  49. Pemerintah Kabupaten Karanganyar
  50. Pemerintah Kabupaten Karangasem
  51. Pemerintah Kabupaten Katingan
  52. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
  53. Pemerintah Kabupaten Kebumen
  54. Pemerintah Kabupaten Kendal
  55. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
  56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
  57. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
  58. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
  59. Pemerintah Kabupaten Ketapang
  60. Pemerintah Kabupaten Klungkung
  61. Pemerintah Kabupaten Kolaka
  62. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
  63. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
  64. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
  65. Pemerintah Kabupaten Kudus
  66. Pemerintah Kabupaten Kupang
  67. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
  68. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
  69. Pemerintah Kabupaten Lamandau
  70. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
  71. Pemerintah Kabupaten Lembata
  72. Pemerintah Kabupaten Lingga
  73. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
  74. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
  75. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
  76. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
  77. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
  78. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
  79. Pemerintah Kabupaten Majalengka
  80. Pemerintah Kabupaten Malaka
  81. Pemerintah Kabupaten Manggarai
  82. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
  83. Pemerintah Kabupaten Maros
  84. Pemerintah Kabupaten Minahasa
  85. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
  86. Pemerintah Kabupaten Mojokerto
  87. Pemerintah Kabupaten Morowali
  88. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
  89. Pemerintah Kabupaten Muna Barat
  90. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
  91. Pemerintah Kabupaten Natuna
  92. Pemerintah Kabupaten Ngada
  93. Pemerintah Kabupaten Ngawi
  94. Pemerintah Kabupaten Nias
  95. Pemerintah Kabupaten Nias Barat
  96. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
  97. Pemerintah Kabupaten Nias Utara
  98. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
  99. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
  100. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
  101. Pemerintah Kabupaten Pati
  102. Pemerintah Kabupaten Pemalang
  103. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
  104. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
  105. Pemerintah Kabupaten Pidie
  106. Pemerintah Kabupaten Poso
  107. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
  108. Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
  109. Pemerintah Kabupaten Semarang
  110. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
  111. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
  112. Pemerintah Kabupaten Seruyan
  113. Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
  114. Pemerintah Kabupaten Sikka
  115. Pemerintah Kabupaten Sragen
  116. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
  117. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
  118. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
  119. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
  120. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
  121. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
  122. Pemerintah Kabupaten Tabalong
  123. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
  124. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
  125. Pemerintah Kabupaten Tapin
  126. Pemerintah Kabupaten Tegal
  127. Pemerintah Kabupaten Temanggung
  128. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
  129. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
  130. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
  131. Pemerintah Kabupaten Wajo
  132. Pemerintah Kabupaten Wakatobi
  133. Pemerintah Kota Ambon
  134. Pemerintah Kota Banda Aceh
  135. Pemerintah Kota Batam
  136. Pemerintah Kota Baubau
  137. Pemerintah Kota Bima
  138. Pemerintah Kota Bitung
  139. Pemerintah Kota Bogor
  140. Pemerintah Kota Cilegon
  141. Pemerintah Kota Gorontalo
  142. Pemerintah Kota Kendari
  143. Pemerintah Kota Kupang
  144. Pemerintah Kota Langsa
  145. Pemerintah Kota Lhokseumawe
  146. Pemerintah Kota Lubuk Linggau
  147. Pemerintah Kota Madiun
  148. Pemerintah Kota Magelang
  149. Pemerintah Kota Manado
  150. Pemerintah Kota Mataram
  151. Pemerintah Kota Mojokerto
  152. Pemerintah Kota Palopo
  153. Pemerintah Kota Pariaman
  154. Pemerintah Kota Pekanbaru
  155. Pemerintah Kota Prabumulih
  156. Pemerintah Kota Samarinda
  157. Pemerintah Kota Subulussalam
  158. Pemerintah Kota Surabaya
  159. Pemerintah Kota Surakarta
  160. Pemerintah Kota Tomohon
  161. Pemerintah Kota Tual
  162. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  163. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
  164. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  165. Sekretariat Jenderal MPR
  166. Setjen Dewan Perwakilan Daerah

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa hingga 24 Oktober 2021, terdapat lima instansi yang dinyatakan tidak valid dikarenakan masalah administrasi.

Namun, instansi-instansi ini masih dapat melakukan melengkapi syarat administratif, sehingga dapat dinyatakan valid.

Untuk instansi yang dinyatakan tidak valid antara lain: Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Kabupaten Buton, Pemerintah Kota Bima, Pemerintah Kabupaten Bombana.

Kendati begitu, terdapat dua instansi meminta reschedule ke tahap kedua dikarenakan masih ada peserta yang mengikuti seleksi pada 30 Oktober 2021, yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

“Hasil finalnya 26-27 Oktober 2021,” kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Bersiap, Ini Jadwal dan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK Non Guru tahap 1

Adapun jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK Non Guru tahap pertama sebagai berikut:

  • Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 19-21 Oktober 2021
  • Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-23 Oktober 2021
  • Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-25 Oktober 2021
  • Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 26-27 Oktober 2021
  • Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
  • Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
  • Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
  • Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
  • Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
  • Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022

Cara hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru

Satya menambahkan, peserta dapat mengecek melalui laman SSCASN dan sumber informasi resmi masing-masing instansi.

“Silakan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing K/L (kementerian/lembaga) dan instansi,” ujar dia.

Laman SSCASN

Peserta yang akan mengecek kelulusan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru dapat membuka laman sscasn.bkn.go.id.

Pada menu “Layanan Informasi”, akan terdapat beberapa pilihan, seperti info lowongan, kontak instansi, hingga hasil seleksi.

Bagi peserta SKD CPNS, dapat memilih “Hasil SKD CPNS”, sedangkan untuk peserta PPPK Non Guru dapat mengklik menu “Hasil Seleksi PPPK”.

Situs dan media sosial instansi

Berkaca dari pengumuman-pengumuman rekrutmen CPNS dan PPPK sebelumnya, biasanya instansi juga akan merilis informasi resmi terkait hasil seleksi.

Sehingga, peserta dapat mengeceknya pada situs resmi atau media sosial resmi instansi masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com