Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil dan Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK 2021-2026

Kompas.com - 25/10/2021, 14:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru Ivan Yustiavandana, Senin (25/10/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. 

"Dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut petikan Keppres itu.

Keppres tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK ini ditetapkan pada 22 Oktober 2021.

Baca juga: Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK Baru

Profil Ivan Yustiavandana

Melansir laman resmi PPATK, Ivan bukanlah orang baru di lembaga tersebut. Ia tercatat sudah mengabdi sejak 2003.

Ia merupakan sarjana hukum dari Universitas Hukum dan menempuh jenjang master di Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Ivan juga sukses meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebelum diangkat menjadi Kepala PPATK, ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan.

Harta kekayaan

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivan memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.095.000.000.

Mayoritas kekayaannya berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp 2.605.000.000.

Tercatat, Ivan memiliki mobil Mazda Cx-9 tahun 2019 senilai Rp 450.000.000 dan mobil Hyundai H1 tahun 2017 senilai Rp 400.000.000.

Ia juga memiliki mobil BMW X7 tahun 2020 yang memiliki harga Rp 1.750.000.000.

Baca juga: Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Baru Dilantik Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com