Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/10/2021, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperbarui data peta zonasi setiap daerah di Indonesia.

Pembaruan data ini dilakukan seiring masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.

Melansir laman covid19.go.id, dalam data peta zonasi risiko hingga 17 Oktober 2021, sudah tak ada lagi daerah berstatus zona risiko tinggi Covid-19.

Situasi ini menjadi pekan kelima secara berturut-turut Indonesia tanpa zona risiko tinggi.

Data peta zonasi Covid-19 terbaru juga menunjukkan, 98,05 persen, atau hampir seluruh kabupaten atau kota di Indonesia berada pada status risiko rendah virus corona.

Sementara itu, daerah berstatus zona risiko sedang Covid-19 kini hanya tersisa dua daerah, yaitu Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah).

Baca juga: Ini Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Untuk daerah berstatus zona risiko rendah, pada periode ini menunjukkan ada delapan kabupaten atau kota, yakni:

Bengkulu

  • Kabupaten Lebong
  • Kabupaten Kaur

Maluku

  • Kabupaten Buru Selatan
  • Kota Tual

Papua Barat

  • Pegunungan Arfak
  • Kabupaten Kaimana

Papua

  • Dogiyai

Sulawesi Tenggara

  • Buton Tengah

Kelima daerah itu kini tak lagi memiliki kasus positif virus corona.

Baca juga: Aturan Baru Naik Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Indikator zona risiko

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Peta zona risiko tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung penyebaran pandemi Covid-19 di satu daerah.

Meski keadaan semakin membaik, pemerintah masih terus menerapkan PPKM untuk mengendalikan Covid-19.

Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/9/2021), di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/9/2021), di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 18 Oktober 2021, pada PPKM periode 19 Oktober-1 November 2021, ada sejumlah penyesuaian aturan dari periode sebelumnya.

Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2.

Kedua, kapasitas bioskop untuk daerah level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dengan anak-anak diizinkan masuk bioskop.

Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Keempat, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan syarat harus didampingi orang tua.

Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Aturan PPKM hingga 1 November: Mal Bisa Buka 100 Persen, Anak-anak Boleh ke Bioskop

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Tren
2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

Tren
Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com