Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Rp 2 Juta untuk Guru Madrasah Non-PNS, Ini Kriteria yang Bisa Dapat

Kompas.com - 03/10/2021, 18:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyalurkan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bukan dan disalurkan untuk 8 bulan sekaligus sehingga total yang didapatkan Rp 2 juta.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah non-PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam kepada 320.000 guru.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah yang memenuhi kriteria akan mendapatkan insentif total Rp 2 juta tersebut.

"Jadi totalnya Rp 2 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," kata Zain saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non-PNS Mulai Disalurkan, Ini Cara Pencairannya

Kriteria guru madrasah non-PNS yang bisa dapat insentif

Untuk mendapatkan insentif tersebut, guru madrasah harus memenuhi kriteria berikut:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  • Berstatus sebagai guru tetap madrasah
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  • Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA

Cara mencairkan insentif untuk guru madrasah non-PNS

Untuk proses pencairan, Zain menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima, yaitu:

  • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutral (SPTJM)

Untuk surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM, para guru dapat mengunduh dan mencetaknya melalui SIMPATIKA.

Oleh karena itu, ia meminta agar para guru madrasah non-PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif untuk segera mengakses SIMPATIKA.

Menurut dia, dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.

"Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," jelas dia.

"Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur," lanjut Zain.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com