Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Di media sosial, beredar flyer yang memuat informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk terpidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
Tertulis ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk melamar posisi tersebut, salah satunya pernah melakukan korupsi di atas Rp 1 miliar.
Namun, dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyatakan KPK sedang merekrut terpidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi adalah tidak benar.
Akun Facebook ini menyebarkan flyer dengan informasi yang serupa pada Kamis (26/8/2021).
Dalam flyer lowongan pekerjaan tersebut, tercantum sejumlah syarat serta mekanisme pengiriman berkas lamaran.
Berikut selengkapnya:
"KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Lowongan: Penyuluh Antikorupsi
Syarat:
1. Pernah korupsi diatas Rp 1 miliar
2. Berkelakuan baik
3. Hampir rampung jalani masa hukuman
4. Lulus tes psikologi
Kirimkan berkas lamaran kepada: Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jln. Kuningan Persada Kav-4, Jakarta 12950".
Diberitakan Kompas.com, Kamis (26/8/2021), KPK membantah adanya perekrutan terhadap narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
Menurut KPK, pernyataan tersebut sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoaks yang ramai beredar di masyarakat.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, pihaknya hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari mantan koruptor sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak melakukan korupsi.
"Kami ingin menegaskan bahwa KPK tidak melakukan seleksi atau menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," ujar Ipi.