Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] KPK Rekrut Napi Kasus Korupsi di Atas Rp 1 Miliar Jadi Penyuluh Antikorupsi

Kompas.com - 28/08/2021, 17:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar flyer yang memuat informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk terpidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Tertulis ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk melamar posisi tersebut, salah satunya pernah melakukan korupsi di atas Rp 1 miliar.

Namun, dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyatakan KPK sedang merekrut terpidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi adalah tidak benar.

Narasi yang beredar

Akun Facebook ini menyebarkan flyer dengan informasi yang serupa pada Kamis (26/8/2021).

Dalam flyer lowongan pekerjaan tersebut, tercantum sejumlah syarat serta mekanisme pengiriman berkas lamaran.

Berikut selengkapnya:

"KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi

Lowongan: Penyuluh Antikorupsi

Syarat:

1. Pernah korupsi diatas Rp 1 miliar
2. Berkelakuan baik
3. Hampir rampung jalani masa hukuman
4. Lulus tes psikologi

Kirimkan berkas lamaran kepada: Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jln. Kuningan Persada Kav-4, Jakarta 12950".

Seorang warganet membagikan flyer yang memuat informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk mantan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.FACEBOOK Seorang warganet membagikan flyer yang memuat informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk mantan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.

Penelusuran Kompas.com

Diberitakan Kompas.com, Kamis (26/8/2021), KPK membantah adanya perekrutan terhadap narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Menurut KPK, pernyataan tersebut sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoaks yang ramai beredar di masyarakat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, pihaknya hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari mantan koruptor sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak melakukan korupsi.

"Kami ingin menegaskan bahwa KPK tidak melakukan seleksi atau menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," ujar Ipi.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com