Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang Sampai Desember 2021, Simak Syarat Beli Rumah Nol Pajak

Kompas.com - 07/08/2021, 17:00 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah punya kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli properti dalam waktu dekat. Hingga Desember 2021, Anda bisa membeli rumah nol pajak yang semula akan berakhir pada Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar hingga akhir tahun.

"PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai desember," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Perpanjangan insentif ini memungkinkan warga Indonesia membeli rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar bebas pajak. Artinya, PPN ditanggung pemerintah.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan beleid mengenai perpanjangan insentif dari bulan September–Desember 2021. Rencananya, aturan baru tersebut sudah rampung pada minggu depan.

Baca juga: Jangan Salah, PPKM Ini Khusus Buat Milenial Beli Rumah

"Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi jadi tinggal satu langkah saja. Enggak akan terlalu lama, kita harapkan bisa minggu depan keluar," ucap dia.

Dalam aturan tersebut, pajak pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen. Namun, bila harga jual rumah lebih tinggi dari Rp 2 miliar, yakni Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen.

"Kami optimistis PMK-nya yang akan keluar minggu depan ini kemudian bisa meng-cover perpanjangan September-Desember. Untuk itu, jangan khawatir, ini tinggal masalah proses untuk perpanjangannya," pungkas Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, peraturan ini dikeluarkan guna mendorong konsumsi masyarakat terutama kelas menengah di sektor properti.

"Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani saat peluncuran peraturan, Senin (01/02/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, tujuannya untuk mendorong orang agar segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun.

Baca juga: 3 Pilihan Investasi yang Cocok untuk Beli Rumah Impian

Syarat mendapatkan rumah bebas pajak

Lalu apa saja yang perlu diperhatikan agar bisa mendapatkan insentif PPN dari pemerintah tersebut?

1. Memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Rinciannya antara lain:

  • Diskon PPN 100 persen untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar
  • Diskon PPN 50 persen untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar

2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Desember 2021.

3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni (ready stock) pada tahun 2021.

4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.

5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca juga: Kabar Gembira, Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2021

Perlu Anda ketahui, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Umumnya selama ini, PPN dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya, Ardiansyah Fadli|Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Hilda B Alexander)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com