KOMPAS.com - Berikut rincian diskon listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021 dan cara mengeceknya secara online yang perlu Anda ketahui.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang diskon listrik hingga Desember 2021 sebagai salah satu bentuk bantuan sosial kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berikut rinciannya:
1. Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberi diskon 50 persen atau gratis (biaya pemakaman dan biaya beban)
2. Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen
1. Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
2. Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
Baca juga: Diskon Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ini Rinciannya
Untuk perpanjangan diskon listrik, pemerintah menambah anggaran Rp 1,91 triliun. Artinya, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.
"Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp 420 miliar dari anggaran menjadi Rp 2,11 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat,dilansir Kompas Money, Sabtu (17/7/2021).
Untuk mengecek diskon listrik caranya mudah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman https://stimulus.pln.co.id
2. Isi kolom yang sudah disediakan, antara lain:
- IDPEL atau NOMOR METER
3. Isi kolom "Masukkan kata disamping" dengan kode yang tertera di kotak kiri
4. Klik "Cari"
Nanti akan muncul besaran diskon listrik yang didapat jika Anda berhak menerimanya.