Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Gubernur Banten Anggap 20 Pejabat Dinkes yang Mundur seperti Tentara yang Desersi

Kompas.com - 05/06/2021, 09:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah upaya penanganan Covid-19, kabar mengejutkan datang dari Provinsi Banten. Sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengundurkan diri dari jabatannya.

Bukan tanpa alasan, mundurnya 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten itu berpangkal pada penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Provinsi Banten berinisial LS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Kompak Mundur, Gubernur Wahidin: Semua Di-nonjob-kan

Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Provinsi Banten ini langsung ditanggapi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Mantan Wali Kota Tangerang itu menilai, keputusan mundur yang diambil oleh para pejabat Dinkes Provinsi Banten di tengah upaya penanganan Covid-19 tak ubahnya seperti tentara yang melakukan desersi.

“Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi. Ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka," kata Wahidin, kepada Kompas.com melalui keterangan resminya, Selasa (1/6/2021).

Wahidin menuturkan, pengunduran diri mereka tak bisa ditoleransi lantaran saat ini Pemprov Banten sedang berusaha melindungi rakyat dari virus corona.

Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri

Kendati begitu, Wahidin mengaku sudah menerima surat pengunduran tersebut. Ia menyebut masih mempelajari surat pengunduran diri tersebut. Namun menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan oleh para pejabat Dinkes bukan semata-mata atas nama solidaritas karena penetapan tersangka LS.

“Masalah hukum sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kami harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Dan tentunya sebagai pimpinan saya juga prihatin,” tegas Wahidin.

Penyebab Mundur

Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan pada Gubernur Banten Wahidin Halim, setidaknya ada dua poin pernyataan yang disampaikan. Pertama yakni kedua puluh pejabat Dinkes yang mengundurkan diri tersebut menyatakan telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Hal ini menyebabkan mereka bekerja dalam kondisi tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Kejati Banten menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Banten.KOMPAS.com/RASYID RIDHO Kejati Banten menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Banten.

Kedua, ditetapkannya LS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, dalam melaksanakan tugas sebagai PPK sudah sesuai dengan arahan Kepala Dinkes.

Adanya penetapan tersangka LS membuat mereka merasa kecewa karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, menyatakan mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan dinkes," demikian isi pernyataan sikap yang ditulis para pejabat Dinkes Banten, Senin (31/5/2021).

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten yang Mengundurkan Diri Minta Maaf, Akui Cara Mereka Salah

 

Surat pengunduran itu tertanggal 28 Mei 2021 dan ditandatangani di atas materai oleh 20 pejabat eselon III dan IV.

Kepala BKD Banten KomarudinKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kepala BKD Banten Komarudin

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin telah mengonfirmasi pengunduran tersebut.

Ia membenarkan bahwa pengunduran diri dilakukan oleh pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Provinsi Banten. Komarudin menilai, pengunduran diri merupakan hak setiap ASN.

"ASN kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga. Begitu mundur, itu juga hak," kata Komarudin.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain LS yang merupakan PPK Dinkes Provinsi Banten, dua orang lainnya adalah AS dan WF selaku swasta atau penyedia masker.

Untuk diketahui, proyek pengadaan 15.000 masker di Dinkes Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 ini senilai Rp 3,3 miliar.

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com