Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...

Kompas.com - 26/05/2021, 19:48 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Senin (24/5/2021).

PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan/badan/orang/masyarakat yang menggelar layanan digital, seperti Facebook, TikTok, YouTube, Google, Twitter, Gojek, Grab, Tokopedia, dan sebagainya.

Permenkominfo tersebut setidaknya menerapkan 3 kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital.

Baca juga: Bahaya Kebocoran Data yang Diduga dari Laman BPJS, Ini Kata Ahli IT

Kebijakan itu meliputi:

  • kewajiban mendaftarkan PSE lingkup privat,
  • moderasi konten dalam sistem elektronik, dan 
  • pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum pidana.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Dirjen aplikasi informatika Kominfo Samuel A Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021) yang diunggah di akun YouTube Kemenkominfo.

"Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital," kata Samuel.

"Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan atas data di ruang digital serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme teroris yang berbasis digital," lanjut dia.

Baca juga: Ramai soal Kebocoran Data, Ini 8 Layanan untuk Mengeceknya

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Facebook Diluncurkan, Bagaimana Kisah Awalnya?

Waktu pendaftaran PSE diperpanjang

Untuk PSE lingkup privat yang semula wajib sudah mendaftar paling lambat 24 Mei 2021, kini masih memiliki waktu tambahan, karena waktu pendaftaran diperpanjang.

"Tenggat waktu pendaftaran PSE pada Permen 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada tanggal 24 Mei, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 bulan semenjak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach)," jelas Samuel.

Pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA ini dimulai pada 2 Juni 2021, dengan demikian perpanjangan pendaftaran PSE diperpanjang hingga 6 bulan setelahnya atau Desember 2021.

Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkominfo 5/2020.

Bagi PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Samuel juga memastikan pelaksanaan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundangan yang berlaku

"Menteri Kominfo telah menyampaikan beberapa kali agar setiap PSE meningkatkan sistem keamanan elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektroniknya secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik dan efektif, serta memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE," kata Samuel.

"PSE juga wajib meningkatkan keamanan teknologi dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola," imbuhnya.

Baca juga: Saat Instagram Uji Coba Sembunyikan Tombol Like, Mengapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Tren
10 Mei 'Hari Kejepit', Apakah Libur Cuti Bersama?

10 Mei "Hari Kejepit", Apakah Libur Cuti Bersama?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com