Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik, Umrah Akan Dibuka Lagi, Simak Syarat untuk Jemaah

Kompas.com - 11/04/2021, 20:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi virus corona sangat berdampak pada pelaksanaan ibadah haji dan umrah selama beberapa waktu.

Namun, ada kabar baik bahwa Arab Saudi akan membuka kembali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk jemaah umrah.

Melansir Kemenag, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, izin pembukaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diberikan secara terbatas dengan perizinan yang ketat.

Pembukan tersebut dilakukan awal Ramadhan 2021. “Saudi akan membuka izin umrah mulai awal Ramadan 1442H,” kata dia, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Izin umrah ini dibuka untuk warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi.

Endang mengatakan, pendaftaran e-visa umrah bisa dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna.

Aplikasi itu terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang diizinkan jemaahnya masuk ke Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Akan Kenakan Denda Rp 38 Juta untuk Jemaah Umrah Ilegal

Syarat jemaah

Terdapat beberapa syarat bagi jemaah yang diberikan izin untuk melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Syaratnya adalah sebagai berikut.

  1. Calon jemaah umrah yang akan mendaftar diwajibkan sudah divaksin.
  2. Selama di Arab Saudi, jemaah diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Izin diberikan untuk jemaah umrah berusia 18-60 tahun.

“Untuk pembatasan usia jemaah umrah, masih diberlakukan 18 - 60 tahun, kecuali bagi warga Saudi menjadi sebelum 70 tahun,” ujar Endang.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah, Bagaimana dengan Indonesia?

Denda

Melansir Arab NewsJumat (9/4/2021), mereka yang melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda 10.000 Riyal Saudi atau setara Rp 38,8 juta.

Denda juga akan dikenakan bagi yang mencoba masuk Masjidil Haram di Mekkah tanpa izin, yakni sebesar 1.000 Riyal Saudi atau Rp 3,8 juta.

Saat ini, pemerintah Saudi tengah mempertimbangkan aturan tersebut agar dapat berlaku hingga pandemi berakhir atau saat kehidupan kembali normal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memastikan seluruh tindakan pencegahan penyebaran virus ditaati.

Selain itu, dipastikan bahwa peraturan yang disetujui untuk melakukan umrah dan shalat sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di seluruh situs dan alun-alun Masjidil Haram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com