Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

Kompas.com - 24/03/2021, 13:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kehilangan dokumen-dokumen penting, apalagi yang berhubungan dengan data kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) adalah hal yang menjengkelkan.

Tetapi itu sudah menjadi cerita usang. Pasalnya saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya, saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Baca juga: 5 Fakta Mengenai Anjungan Dukcapil Mandiri, Apa Saja?

Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan mandiri dari rumah?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, terdapat dua dasar hukum yang mengaturnya.

Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Online.

Kedua, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Penduduk, lanjut Zudan, dapat mengajukan permohonan baik secara manual/offline atau secara daring/online.

"Itu boleh, kita menggunakan double track atau dua jalur sebagai pelayanan," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021).

Bagaimana mekanisme pencetakan secara mandiri?

Terdapat tiga cara yang bisa digunakan, yakni melalui aplikasi yang tersedia di Playstore, nomor WhatsApp, dan website Dinas Dukcapil masing-masing daerah.

Permohonannya, kata Zudan, langsung ditujukan ke masing-masing daerah dikarenakan penyelenggara layanan berada di daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com