KOMPAS.com - Warga dihebohkan dengan kejadian penembakan di Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Pelaku diketahui seorang anggota polisi, Bripka CS.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (26/2/2021), Bripka CS datang ke kafe tersebut bersama rekannya. Di sana, mereka memesan sejumlah minuman keras.
Ketika kafe hendak tutup, pelayan menyodorkan tagihan sebesar Rp 3,3 juta.
Bripka CS enggan membayar hingga didatangi oleh personel TNI Praka Martinus yang juga ada di lokasi.
Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan
Mereka pun terlibat cekcok.
Tiba-tiba, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di sana.
Tiga di antaranya, meninggal di tempat.
Mereka adalah pegawai kafe bernama Doran Manik dan Feri Saut Simanjuntak, serta personel TNI Praka Martinus.
Sementara satu lainnya, berinisial H, mengalami luka dan segera mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Anggota Polri di Jawa Timur Disebut Terkenal Banyak yang Selingkuh, Apa yang Terjadi dan Mengapa?
Lantas, bagaimana tahapan anggota polisi bisa memegang senjata api?