Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku 23 Februari-8 Maret 2021

Kompas.com - 23/02/2021, 06:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali selama dua pekan.

Perpanjangan PPKM mikro jilid dua berlaku mulai 23 Februari-8 Maret 2021.

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).

Adapun aturan ini berlaku di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

Baca juga: Penambahan Ribuan Kasus Covid-19 dan Klaim Keberhasilan PPKM Mikro...

Aturan PPKM mikro

Airlangga mengungkapkan, beberapa peraturan PPKM mikro yang akan berjalan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Berikut di antaranya: 

  • Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB
  • Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online
  • Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
  • Aturan jam buka pusat perbelanjaaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
  • Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan
  • Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

PPKM skala rumah tangga

Selain aturan di atas, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala rumah tangga dalam rangka mendukung PPKM berskala mikro.

Seperti dikutip dari Kompas.com (22/2/2021), Alex mengatakan, PPKM skala rumah tangga ini diterapkan untuk memetakan perkembangan kondisi kesehatan anggota keluarga dalam satu rumah.

"PPKM itu akan ada bentuk yang lebih kecil lagi, yaitu disebut PPKM level rumah tangga, jadi rumah tangga itu akan dikelola lebih baik, akan menemukan suspeknya siapa, dan siapa yang bergejala," kata Alex.

Pihaknya merinci, dalam PPKM berskala rumah tangga akan dilakukan klasifikasi anggota keluarga.

Seperti misalnya apabila di dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, lanjut usia (lansia) dan satu anggota keluarga yang terpapar Covid-19, maka harus dipisahkan dan dibawa ke tempat isolasi.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Konsep PPKM Mikro Skala Rumah Tangga

Bantuan isolasi mandiri

Di samping itu, Babinsa dan Babinkamtibmas akan mengawasi parameter zonasi yang sudah ditetapkan, baik pada PPKM berskala rumah tangga maupun desa atau kelurahan (mikro).
Isolasi mandiri

Pada penerapan PPKM mikro jilid dua, pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk warga yang melakukan isolasi mandiri, baik tingkat rumah tangga maupun RT.

Bantuan yang diberikan berupa beras sebanyak 20 kilogram per rumah untuk kebutuhan selama dua pekan dalam masa isolasi.

Pendistribusian melalui aparat kepolisian atau TNI di tingkat Polsek dan Koramil.

Menurut pemberitaan sebelumnya, pemerintah pusat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di tujuh provinsi, agar PPKM berjalan efektif.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro 9 Februari: WFH 50 Persen, Restoran Tutup Pukul 21.00

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com