Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Unggah Gaji Rp700 ribu Dipecat, Tanggapan PGRI dan FSGI

Kompas.com - 16/02/2021, 20:08 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan pemecatan terhadap Hervina (34), guru honorer di SD Negeri 169 Sadar, Bone, Sulawesi Selatan.

Ia dipecat diduga karena mengunggah foto gajinya sebesar Rp700 ribu di media sosial.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengatakan, kejadian itu adalah kenyataan faktual dari situasi guru honorer di Indonesia.

Hal tersebut hanya realitas gunung es. Pemecatan akibat memposting gaji Rp700 ribu itu hanyalah masalah yang tampak di atas, akan tetapi di bawahnya, banyak sekali masalah.

"Itulah kenyataan faktual dari situasi honorer di Indonesia yang puluhan tahun membantu pendidikan Indonesia berlangsung dengan baik. Buat kami itu seperti realitas gunung es, postingan gaji Rp700 ribu itu tampak di atas, tetapi di bawahnya banyak sekali masalah yang memilukan hati," katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/2).

Unifah mengatakan, profesi guru sangat rawan dan tak dihormati. Gaji dari guru honorer yang sangat kecil dan tak ada standar penggajian yang jelas dan ideal.

"Betapa profesi guru sangat vulnerable tak dihormati, kalah dengan asisten rumah tangga, karena itu peristiwa yang ada di Bone membukakan mata," katanya.

Baca juga: Guru Honorer Hervina Dipecat lewat Pesan Singkat oleh Suami Kepala Sekolah, Ini Faktanya

Kembalikan Hervina

Unifah berharap, Hervina dapat dikembalikan lagi sebagai guru dan ada perhatian dari pemerintah daerah dan Kemendikbud.

Selebihnya, masalah tersebut cukup dijadikan pembelajaran agar berhati-hati dalam menggunakan sosial.

"Saya berharap dikembalikan lah, karena dia sudah punya NUPTK, ada harapan untuk PPPK. Ada perhatian dari Pemda dan Kemendikbud. Kami ingin ini semua ini jadi pelajaran dan juga semacam berhati-hati menggunakan media.Yang paling utama, dia tak bermaksud apa-apa. Kembalikan dia bekerja," tutur Unifah.

Unifah juga meminta adanya standar penggajian minimum untuk guru, khususnya guru honorer.

Peran mereka yang besar dalam pendidikan, betapa tak eloknya jika upah mereka sangat kecil.

"Mereka puluhan tahun mengabdi dan guru itu tak ada standar penggajian. PGRI dari awal meminta, ada standar gaji minimum. Terlebih lagi guru hanya dibayar berdasarkan prosentase dari BOS yang sangat kecil jumlahnya," ujarnya.

Baca juga: Guru Honorer Dipecat Karena Posting Gaji, Berapa Idealnya Gaji Guru Honorer?

Pemecatan Langgar Aturan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengatakan, pihaknya menyayangkan kepada sekolah yang melakukan tindakan pemecatan.

Tindakan pemecatan tersebut dinilainya semena-mena dan melanggar aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com