Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tugas Gubernur hingga Kepala Desa Selama PPKM Mikro Jawa-Bali

Kompas.com - 09/02/2021, 10:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diterapkan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021).

Penetapan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro menjangkau cakupan wilayah terkecil, yaitu Rukun Tetangga (RT) di desa.

Baca juga: 4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi

Kriteria zona

Terkait hal itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengimbau pimpinan daerah untuk segera melakukan pemetaan kriteria zona.

"Segera melakukan analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan kriteria zona yang sudah ditetapkan," katanya melalui Konferensi Pers PPKM Mikro, Senin (8/2/2021).

Selain itu, Safrizal juga menjelaskan mengenai tugas gubernur, bupati/walikota, camat, hingga kepala desa/lurah dalam menjalankan PPKM Mikro.

Dikutip dari Konferensi Pers PPKM Mikro, berikut tugas-tugas perangkat pemeritahan:

1. Gubernur

  • Memastikan aturan pelaksanaan berupa peraturan gubernur, surat edaran, instruksi, atau surat berisi tindak lanjut dari Inmendagri
  • Memastikan dukungan pembiayaan melalui APBD provinsi
  • Segera menetapkan kabpaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro
  • Melakukan evaluasi dan monitoring kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro di wilayahnya.

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Siap Divaksin Covid-19 jika Sudah Ada untuk Lansia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com