KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diterapkan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021).
Penetapan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro menjangkau cakupan wilayah terkecil, yaitu Rukun Tetangga (RT) di desa.
Baca juga: 4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi
Terkait hal itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengimbau pimpinan daerah untuk segera melakukan pemetaan kriteria zona.
"Segera melakukan analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan kriteria zona yang sudah ditetapkan," katanya melalui Konferensi Pers PPKM Mikro, Senin (8/2/2021).
Selain itu, Safrizal juga menjelaskan mengenai tugas gubernur, bupati/walikota, camat, hingga kepala desa/lurah dalam menjalankan PPKM Mikro.
Dikutip dari Konferensi Pers PPKM Mikro, berikut tugas-tugas perangkat pemeritahan:
Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Siap Divaksin Covid-19 jika Sudah Ada untuk Lansia
Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Mikro Sulit Kendalikan Pandemi, Ini Alasannya
Sementara itu terkait pembiayaan PPKM Mikro dengan APBD, Safrizal menegaskan agar pelaksanaannya sampai pada wilayah paling kecil.
"Memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro ini sampai dengan ke level mikro," ujar Safrizal.
Ia juga minta untuk ada evaluasi dan monitoring secara rutin, sehingga setiap hari ada laporan dari setiap wilayah.
Adapun untuk posko, setiap desa/kelurahan diharap segera dibentuk dan melakukan aktivitas seperti yang disebut dalam Imendagri nomor 3 tahun 2021.
"Segera membentuk posko desa dan kelurahan, walaupun di sebagian provinsi sudah membentuk, dan segera melakukan aktivitas sebagaimana dijelaskan dalam Imendagri," kata Safrizal.
Baca juga: PPKM Mikro Dimulai, Ini Update Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.