Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tugas Gubernur hingga Kepala Desa Selama PPKM Mikro Jawa-Bali

Kompas.com - 09/02/2021, 10:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diterapkan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021).

Penetapan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro menjangkau cakupan wilayah terkecil, yaitu Rukun Tetangga (RT) di desa.

Baca juga: 4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi

Kriteria zona

Terkait hal itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengimbau pimpinan daerah untuk segera melakukan pemetaan kriteria zona.

"Segera melakukan analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan kriteria zona yang sudah ditetapkan," katanya melalui Konferensi Pers PPKM Mikro, Senin (8/2/2021).

Selain itu, Safrizal juga menjelaskan mengenai tugas gubernur, bupati/walikota, camat, hingga kepala desa/lurah dalam menjalankan PPKM Mikro.

Dikutip dari Konferensi Pers PPKM Mikro, berikut tugas-tugas perangkat pemeritahan:

1. Gubernur

  • Memastikan aturan pelaksanaan berupa peraturan gubernur, surat edaran, instruksi, atau surat berisi tindak lanjut dari Inmendagri
  • Memastikan dukungan pembiayaan melalui APBD provinsi
  • Segera menetapkan kabpaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro
  • Melakukan evaluasi dan monitoring kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro di wilayahnya.

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Siap Divaksin Covid-19 jika Sudah Ada untuk Lansia

 

2. Bupati/walikota

  • Menetapkan instruksi, surat edaran, atau peraturan sebagai tindak lanjut dari instruksi, surat edaran, atau peraturan gubernur yang mengatur PPKM Mikro
  • Menetapkan kecamatan yang menerapkan PPKM Mikro
  • Memastikan dukungan pebiayaan melalui APBD kabupaten/kota
  • Melakukan evaluasi dan mnitoring kecamatan yang menerapkan PPKM Mikro di wilayahnya

3. Camat

  • Membentuk posko kecamatan
  • Mensupervisi posko desa/kelurahan
  • Melakukan analisis terhadap laporan/data posko desa/kelurahan
  • Melakukan patroli rutin bersama Forkpimcam.

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Mikro Sulit Kendalikan Pandemi, Ini Alasannya

4. Kepala desa/lurah

  • Membentuk posko desa/kelurahan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro
  • Mendorong penerapan protokol kesehatan (3M) dan melaksanakan 3T
  • Menyiapkan fasilitas dan pembiayaan operasional posko desa/kelurahan
  • Melakukan monev secara rutin dan melaporkan pada Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Pembiayaan PPKM mikro

Sementara itu terkait pembiayaan PPKM Mikro dengan APBD, Safrizal menegaskan agar pelaksanaannya sampai pada wilayah paling kecil.

"Memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro ini sampai dengan ke level mikro," ujar Safrizal.

Ia juga minta untuk ada evaluasi dan monitoring secara rutin, sehingga setiap hari ada laporan dari setiap wilayah.

Adapun untuk posko, setiap desa/kelurahan diharap segera dibentuk dan melakukan aktivitas seperti yang disebut dalam Imendagri nomor 3 tahun 2021.

"Segera membentuk posko desa dan kelurahan, walaupun di sebagian provinsi sudah membentuk, dan segera melakukan aktivitas sebagaimana dijelaskan dalam Imendagri," kata Safrizal.

Baca juga: PPKM Mikro Dimulai, Ini Update Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com