KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan aplikasi smartphone untuk melakukan pemesanan tiket bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) secara online.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (2/1/2021) aplikasi yang diberi nama Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaketbus) ini merupakan pilot project yang diluncurkan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Naik bus dari Pulo Gebang sudah bisa menggunakan e-ticketing, jadi membayar tidak perlu di terminal, bisa dilakukan pemesanan dari rumah. Sudah ditentukan tujuannya ke mana, busnya apa, dan di mana naiknya," kata Menhub Budi Karya Sumadi, saat peluncuran Jaketbus, 31 Desember 2020.
Baca juga: Video Viral Sopir Bus Dihajar Warga karena Ngeblong di Lamongan
Budi mengatakan, setelah implementasi perdana di Pulo Gebang, nantinya sistem serupa juga akan diterapkan di terminal-terminal lainnya.
"Saya menugaskan Dirjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan ini bukan hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh kota-kota di Indonesia. Karena dengan ini, konsolidasi terkait dengan pembayaran itu menjadi lebih efisien, angkutan massal diminati dan resiko penularan Covid-19 juga bisa dikurangi karena tidak ada kontak langsung," kata Budi.
Aplikasi Jaketbus dapat diunduh di Google Play Store maupun Apple App Store.
Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa memesan dan membayar tiket bus AKAP menggunakan e-wallet, transfer bank, atau melalui minimarket.
Baca juga: Viral, Video Truk Boks di Jawa Tengah Jalan Mundur hingga Hantam Tiang Lampu Jalan
Cara mendaftar akun Jaketbus
Untuk menggunakan Jaketbus, masyarakat perlu mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store untuk pengguna Android atau Apple App Store untuk pengguna iOS.
Setelah aplikasi diunduh dan dipasang, masyarakat harus membuat akun terlebih dahulu, berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Unggahan Viral Mengapa Bus Tak Pernah Matikan Mesin Saat Isi BBM, Ini Jawabannya
Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna akan diarahkan ke tampilan utama aplikasi Jaketbus.
Pada menu awal ini, pengguna bisa melihat sisa saldo e-money yang dimiliki, menu 'Order Bus' dan menu 'Info Jadwal'.
Berikut adalah cara untuk melakukan pemesanan tiket bus AKAP:
Baca juga: Covid-19 Disebut Bisa Menyebar di Bus Ber-AC, Ini Penjelasannya...
Bisa terintegrasi
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, kehadiran aplikasi Jaketbus sejalan dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Penjualan Tiket Angkutan Penumpang Umum Antar Kota secara Elektronik.
Budi berharap, nantinya sistem ticketing online ini dapat juga tersambung dengan sistem-sistem lainnya yang telah dibuat oleh pemerintah.
"Saya mengharapkan sistem ini tidak sendiri. Sistem ini harus di link-kan dengan sistem-sistem yang lain. Katakan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian BUMN sedang membuat Jaklingko atau lainnya. Oleh karenanya, kita memang harus melakukan suatu sinergi dan sinergi ini pasti akan memberikan kepuasan pelanggan," kata Budi.
Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Lihat postingan ini di Instagram