Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai Mencoblos Tidak Celupkan Jari ke Tinta dan 15 Hal Baru pada Pilkada Serentak 2020

Kompas.com - 09/12/2020, 09:50 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Kali ini, pelaksanaan Pilkada berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena Indonesia masih dalam masa pandemi virus corona Covid-19

Dalam situasi pandemi virus corona, penyelenggara pemilihan menetapkan prosedur pemungutan suara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya yakni tidak mencelupkan jari ke tinta bagi mereka yang sudah menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Pandemi Virus Corona, Ini 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada 2020

Lantas, apa tanda seseorang yang sudah menggunakan hak pilihnya?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, setelah masyarakat nyoblos, nantinya ada petugas yang meneteskan tinta ke jari pencoblos.

"Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas," ujar Pramono kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Hal itu dilakukan karena virus corona dapat menempel di permukaan jari seseorang, terlebih bila ia belum membersihkan tangannya.

Selain itu, Pramono juga mengungkapkan 15 hal baru dalam pemungutan suara di TPS dalam Pilkada Serentak 2020.

15 hal baru

Penerapan 15 hal baru di TPS tersebut telah sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. 

Berikut rincian 15 hal baru tersebut:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per jam, tidak menumpuk pada pagi hari seperti sebelumnya.

Baca juga: Ada 22 Daerah Zona Merah yang Gelar Pilkada Serentak 2020, Mana Saja?

3. Saat pemilih antre di luar ataupun di dalam TPS diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com