Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya

Kompas.com - 19/10/2020, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Palang pintu kereta api digunakan untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas.

Namun, kadang kala aksi menerobos palang pintu kereta api masih sering dilakukan masyarakat di sejumlah tempat.

Padahal hal tersebut sangat membahayakan bagi warga yang melintas, maupun aktivitas perjalanan kereta api. 

Salah satunya seperti sebuah video yang dibagikan oleh akun Twitter Polda Metro Jaya dalam Twitternya @TMCPoldaMetro

Pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api. Termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api. 

Pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

"Ya betul (sesuai Undang-undang tersebut)," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikonfirmasi Kompas.com Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Menerobos Rambu di Perlintasan KA, Mengintai Ancaman Jiwa dan Denda

Sanksi denda Rp 750.000

Di dalam pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Adapun Pasal 114 berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

b. Mendahulukan kereta api dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pelanggaran lalu lintas sebidang seperti misalnya menerobos kereta api menurut Joni adalah termasuk pelanggaran lalu lintas yang wilayah hukumnya berada di bawah kewenangan kepolisian.

"Penegakan sanksi dan hukumam tersebut ada pada kewenangan aparat penegak hukum , sebagaimana kalau ada pelanggaran pada rambu-rambu lalu lintas lainnya," terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com